Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan pengaturan penempatan tenaga alih daya atau outsourcing oleh PT Raja Nusantara Berjaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penelusuran ini berkaitan dengan perkara korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya masih mendalami proses serta mekanisme penempatan tenaga tersebut, termasuk kesesuaian dengan kebutuhan masing-masing dinas.
“Ini masih didalami proses dan mekanismenya seperti apa ya. Apakah itu juga sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan para dinas? Karena tentunya setiap pengadaan pasti ada spesifikasi-spesifikasi yang dibutuhkan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.
Untuk mengusut hal itu, KPK telah memeriksa puluhan tenaga alih daya sebagai saksi pada 23 April 2026. Total ada 55 orang yang berasal dari berbagai instansi di Pemkab Pekalongan, mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, hingga Dinas Pendidikan, Kominfo, serta sejumlah dinas lainnya.
Selain itu, saksi juga berasal dari instansi seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Penanaman Modal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga rumah sakit daerah dan sekretariat daerah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta sejumlah pihak lain.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lain di Pemkab Pekalongan untuk periode 2023 hingga 2026.
KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga tersangka, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Dari perkara ini, Fadia dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar. Sebagian besar dana tersebut disebut dinikmati langsung oleh yang bersangkutan dan keluarganya, sementara sisanya mengalir ke pihak lain dan sebagian masih belum dibagikan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026